Merujuk kepada Pengumuman yang dikeluarkan LPPM IAIN Lhokseumawe pada Tanggal 27 Mei 2021, maka kami menyampaikan kepada penerima bantuan Litapdimas Tahun 2020 Lanjutan sebagai berikut:
- Laporan yang diunggah ke litapdimas dan laporan yang dicetak merupakan laporan lengkap, dengan lembaran pengesahan yang sudah tertandatangani;
- Proses penandatanganan lembaran pengesahan dilakukan secara kolektif yang akan difasilitasi oleh LPPM, dengan teknis sebagai berikut:
- Peneliti mengumpulkan 1 (satu) berkas laporan (tidak perlu dijilid) beserta lembaran pengesahan ke Bu Marziah atau Pak Zainal Abidin di ruang LPPM pada Tanggal 22-24 Desember 2021 (pada jam kerja).
- Setelah proses penandatanganan selesai, peneliti memperbanyak lembaran pengesahan yang sudah tertandatangani untuk kemudian dibawa kembali ke LPPM untuk dibubuhkan stempel.
- Mengunggah laporan akhir (Final Report), logbook, laporan keuangan, dan semua luaran (seperti draft artikel, HKI, dll.) paling telat Tanggal 30 Desember 2021;
- Menyerahkan laporan versi cetak ke LPPM melalui Pak Zainal Abidin paling telat Tanggal 31 Desember 2021. Laporan versi cetak terdiri dari:
- Laporan akhir sebanyak 4 eksemplar;
- Logbook sebanyak 2 eksemplar;
- Laporan keuangan sebanyak 2 eksemplar.
- Laporan akhir lengkap wajib melampirkan:
- Artikel yang merupakan laporan singkat (executive summary) dari kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, atau pengabdian kepada masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Artikel terdiri atas Pendahuluan, Metodologi, Hasil temuan, Kesimpulan dan saran, dan Daftar Pustaka;
- Jumlah halaman: 8 – 15 Halaman (tidak termasuk daftar Pustaka)
- Ukuran kertas: A4; spasi1,5;
- Menggunakan footnote
- Narasi singkat penelitian yang menggambarkan aspek-aspek penting atas temuan penelitian yang dinarasikan dengan bahasa popular:
- Jumlah halaman: 2-3 halaman;
- Ukuran kertas A4; spasi1,5;
- Tanpa footnote.
- Artikel yang merupakan laporan singkat (executive summary) dari kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, atau pengabdian kepada masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut: