MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA POIN-POIN BERIKUT SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN!!!

Berikut merupakan prosedur untuk Pengajuan Sertifikat HaKI melalui SENTRA HaKI IAIN Lhokseumawe: 

  1. Menyiapkan Dokumen yang diperlukan, terdiri dari: 
    1. Scan KTP semua pencipta;
    2. File contoh ciptaan;
    3. Surat Pernyataan terdiri dari (format surat unduh disini):
  2. Melakukan transfer biaya penanganan (ke rekening BSI: 8174833760 a.n. Khairiani Idris), sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  3. Mengisi Form Pengajuan Sertifikat HaKI
  4. Mengkonfirmasi pengajuan ke no Whatsapp Sekretaris LPPM
 
Catatan:
Khusus untuk ciptaan yang berupa hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang didanai DIPA IAIN Lhokseumawe, maka Pemegang Hak Cipta dialihkan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Lhokseumawe dan Pencipta adalah peneliti yang bersangkutan.

(*)Dokumen Surat Pengalihan Hak cipta (SPH) hanya diperlukan untuk Jenis Ciptaan berupa Laporan Penelitian/PkM yang didanai DIPA IAIN Lhokseumawe. Selain dari jenis ciptaan tersebut, SPH TIDAK DIPERLUKAN.

(**)Surat Pernyataan Pemegang Hak Cipta berlaku ketentuan sbb:

    1. Untuk Laporan Penelitian/PkM yang didanai DIPA IAIN Lhokseumawe, maka Surat Pernyataan ditandatangani oleh Ketua LPPM dengan materai (karena Pemegang Hak Cipta sudah dialihkan ke LPPM).
    2. Untuk jenis cipataan yang selain poin (a), maka Surat Pernyataan ditandatangani oleh seluruh pemegang hak cipta masing-masing dengan 1 materai.