Kepala PSGA IAIN Lhokseumawe Ikuti Workshop Konsolidasi Multi Pihak dalam Pengawalan Implementasi Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014

Banda Aceh – (01/03/2023) Balai Syura Ureung Inong Aceh menggelar Workshop Konsolidasi Multi Pihak dalam Implementasi Qanun No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang berdampak pada perempuan dan kelompok rentan. Kegiatan tersebut berlangsung 28 Februari-1 Maret 2023 di Hotel Grand Arabia Banda Aceh.

Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman mengatakan dalam sambutannya bahwa Qanun Jinayat No.6 tahun 2014 masih sangat terbatas dan lemah dalam lingkup perlindungan kepada korban dan hukuman bagi pelaku. Realita ini menjadi persoalan di masyarakat dalam tindak pidana jarimah, khususnya pada jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kondisi yang mengkhawatirkan, dimana ditemukan fakta bahwa ada pelaku kasus pemerkosaan dibebaskan tanpa terjerat tindak pidana.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para akademisi dan Lembaga perempuan dalam implementasi, perbaikan dan tindak lanjut jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 agar lebih komprehensif dan sesuai di implementasi di Provinsi Aceh.

Terkait hal tersebut, Balai Syura Bersama aktivis perempuan dan para akademisi bekerjasama dalam memberikan masukan dan rencana tindak lanjut dalam menyempurnakan implementasi di lapangan. Kegiatan yang diikuti 23 peserta, yang merupakan perwakilan dari akademisi perwakilan pusat studi dan riset gender dari Universitas Syiah Kuala, UIN Arraniry, IAIN Lhokseumawe, MPD Aceh Besar, UMMUHA, PKK dan Lembaga lainnya. Dalam kesempatan ini Kepala PSGA IAIN Lhokseumawe, Nurul Hikmah, M.Pd hadir langsung mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dengan masing-masing kepakarannya antara lain Khairani Arifin Dosen Hukum USK sekaligus presidium Balai Syura dan Azriana seorang advokat dan aktivis perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Komnas Perempuan periode 2015-2019. Kegiatan tersebut diharapkan agar peserta dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk tindak lanjut revisi qanun tersebut diantaranya adalah mekanisme penyelesaian jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual direkomendasikan dapat diselesaikan dengan menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Melakukan Revisi redaksi dan penguatan Qanun dengan konstruksi yang berkeadilan gender. ÓPGSA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart